dalam asas desentralisasi pemerintah pusat berperan sebagai. Asas Desentralisasi. dalam asas desentralisasi pemerintah pusat berperan sebagai

 
 Asas Desentralisasidalam asas desentralisasi pemerintah pusat berperan sebagai 2)

Desentralisasi. Desentralisasi sebagai sarana dalam. Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan asas-asas yang berlaku dalam sistem pemerintahan Indonesia harus seimbang pemakaiannya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. A. adanya desentralisasi fiskal disamping sebagai peningkatan instabilitas makroekonomi, dampak negatif ditunjukkan adanya penghambat pertumbuhan ekonomi jika tidak adanya pengurangan pengeluaran pemerintah dan pajak yang berbasis pada pemerintah pusat. D. Data kemiskinan selama 1970--2017 menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kemiskinan di kawasan perkotaan adalah. wali kota, dan bupati sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah. memberi gelar dan tanda jasa C. Total Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerahdaerah otonom berdasarkan asas otonomi. 6 bentuk-bentuk dari desentralisasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu desentralisasi melalui dekonsentrasi (decentralization by deconcentration), desentralisasi melalui pendelegasian (decentralization by delegation), dan desentralisasi melalui devolusi (decentralization by devolution). Sesuai dengan UU No. Peran pemerintah daerah. Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan dan tanggung jawab manajemen dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemimpin daerah, atau lembaga masyarakat. Komite Sekolah berperan sebagai: 1. pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi ekstrem. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada stakeholder, sudah tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh stakeholder yang membutuhkannya. MM. 1. Dalam. merupakan asas dalam 22/1999 dan UU Nomor 32/2004,. 20. com Naskah diterima: 20/4/2021, direvisi: 12/3/2022, disetujui: 14/3/2022 AbstractTabel 2. Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan. Pembahasan 1. Perihal landasan konstitusinya, hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. 2 poin A. Sebagai contoh, dalam hal sentralisasi pemerintah pusat menangani kebijakan pemberian visa kepada warga negara asing, selain itu pemerintah. pemerintah pusat. Kepala daerah . Tentunya kebijakan yang diambil pemerintah pusat yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Masalah yang vital seperti, sabotase dan terorisme akan lebih mudah diselesaikan. Hum, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Nusa Media, Bandung, Cetakan 1,. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. presiden, wakil presiden dan anggota DPR B. 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Penulisan ini bertujuan untuk meninjau penerapan desentralisasi dan otonomi dalam proses pemerintahan dengan Undang-Undang No. Sesuai dengan UU No. Di sinilah diajukan asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang dapat membendung arus sentralisasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja. menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau WaliKota dan perangkat daerah lainnya. Suatu waktu bobot kekuasaan pemerintah yang berat dapat berganti posisi baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi,. 65 Masih pendapat Samin Birokrasi adalah pemerintahan atau pengelolaan masyarakat secara tertulis, terencana, terdokumentasi secara rapi dan dilakukan oleh orang-orang terdidik. Sentralisasi, desentralisasi, dekosentrasi adalah bagian dari sebuah manajemen. presiden, wakil presiden dan anggota DPR B. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Dalam pelaksanaannya ada 3 asas otonom yang dipakai yaitu: 1. berdasarkan asas otonomi. Ketiga, beberapa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. Desentralisasi ini melimpahkan kewenangan dari pemerintahan pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah. Biasanya, dalam rangkuman disajikan beberapa poin penting yang perlu diingat dan dipelajari siswa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara. Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi. Karena desentralisasi senantiasa berkaitan dengan status mandiri atau otonom, maka setiap. 30 4. Tertib penyelenggara negara 3. 2. Dari perspektif Pemerintah Indonesia, devolution merupakan padanan dari desentralisasi, deconcentration merupakan padanan dari dekonsentrasi dan. dalam desentralisasi pemerintahan daerah, yang menggambarkan adanya partisipasi masyarakat. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi. tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemberi pertimbangan (advisory. 2 : Fungsi Pemerintah dalam Ekonomi Publik No Fungsi Pemerintah (Musgrave) Desentralisasi Fiskal (Demelo) Federalisme Fiskal (Hayek, Tiebout, Musgrave, Oates) 1 Alokasi Pembagian tugas fungsi alokasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Teori generasi pertama mendukung desentralisasi fungsi alokasi saja,Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah maupun badan lain namun hanya urusan administrasi saja, sedangkan yang lainnya masih tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, asas ini dapat dikatakan sebagai kombinasi antara asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai. Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. Pemerintah memakai asas sentralisasi, desentralisasi, serta dekonsentrasi dalam melaksanakan. com – Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan di tingkat daerah. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini sudah ada 8 (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No. Berdasarkan landasan batas tersebut dikembangkanlah berbagaifinal. 18 8 M. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah dinamakan. I. Meskipun pemerintahan daerah memiliki kewenangan lokal yang lebih besar, pemerintah pusat tetap berperan sebagai koordinator, pengatur, dan pemastian konsistensi nasional. 22/1948, UU No. Menteri dan Pejabat setingkat Menteri juga dapat dikatakan sebagai Pemerintah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom. . Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Ada 2 (dua) fungsi dasar yang melekat pada Gubernur. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Dengan digunakannya asas desentralisasi pada kabupaten dan kota, maka kedua daerah tersebut menjadi daerah otonom penuh (Nurcholis,2007: 29). kemampuan finansial Pemerintahan Pusat melemah membuat Pemerintah Pusat tidak ada pilihan lain kecuali mencoba merebut hati masyarakat di daerah. Sedangkan Undang-Undang No. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Pemerintahan Pusat. 5 Tahun 1974, definisi desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah. b. Pengertian Sentralisasi. 140. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 19 Eko Prasojo. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Desentralisasi pada dasarnya melibatkan adanya transfer terhadap kewenangan politik,. Ketika desentralisasi melahirkan benih-benih otonomi yang membuka kran-kran kekuasaan, maka desentralisasi juga sering dianggap sebagai masalah. Abdul Rauf Alauddin Said 580 provinsi dan wilayah kecil adalah kabupaten/kota dan satuan wilayah lainnya yang bersifat khusus dan istimewa. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru. Lihat Semua. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan pusat antara lain. Mengikis peran pemerintah pusat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sentralisasi merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat ( daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan. Dalam arti ketatanegaraan yang dimaksud dengan Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan suatu urusan pemerintahan konkuren dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada penerima layanan yaitu masyarakat, diatur pada pasal 16 Undang-Undang No. Dalan asas desentralisasi ada penyerahan wewenang sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentang urusan tertentu, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil prakarsa sepenuhnya baik yang menyangkut kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan. 5 Tahun 1974. berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, da n Tugas Pembantuan. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan. Sebagai pemegang arahan tertinggi, pemerintah pusat tetap harus memiliki peran utama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Berbeda dengan provinsi, masih terdapat enclave wilayah administrasi ataupun bentuk otonom lainnya karena Gubernur selain kepala daerah otonom juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi. Namun demikian ada kalanya pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan ini pada 23 Moenta Pangerang & Pradana Anugrah, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Makassar,. 18 tahun 1965; Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap. Yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan dari desentralisasi administrasi adalah untuk mengembalikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya keuangan untuk menyalurkan layanan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Dari hasil analisis penulis di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas desentralisasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota NKRI. Dalam hal fungsi, di mana penyediaan fungsi atau pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat harus memberikan manfaatAsas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah antara lain : Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi. Di negara-negara yang menggunakan asas sentralisasi ekstrem, semua urusan pemerintahan dijalankan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya berperan sebagai pelaksana saja. Secara singkat, pengertian desentralisasi adalah upaya untuk memecah kekuasaan yang tadinya terpusat menjadi berada di tangan setiap bagian atau daerah yang ada di dalamnya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannya dan yang paling penting lagi adalah bagaimana stakeholder dapat. Pelimpahan wewenang tersebut dengan tetap memegang beberapa kebijakan pemerintah pusat sebagai aturan utama, seperti kebijakan politik luar negeri, pertahanan dan. 2. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh pemerintahpusat kepada daerah. Pendekatan Penganggaran terpadu. patuh terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tidak mau memberikan masukan. KEMENTERIAN DALAM NEGERI 7 PEMEGANG KEKUASAAN. masyarakat tidak ikut dalam menentukan apa-apa terhadap perubahan politik. 2). Jika dilihat dalam perjalanan otonomi yang sedang berjalan di Indonesia, maka kita tidak heran bahwa konflik-konflik baru muncul, seperti antara pemerintah pusatDijelaskan dalam buku Kewarganegaraan oleh Emy Yunita Rahma Pratiwi, contoh paling mudah dalam melihat perbedaan sentralisasi dan desentralisasi adalah dalam hal kewenangannya. Salah satu tujuan diterapkannya konsep. Kebijakan desentralisasi ini diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 Ayat 1 berbunyi 'Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Dalam posisi ini, dekonsentrasi maupun desentralisasi sama-sama berhubungan dengan soal penyebaran kekuasaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada unit-unit pemerintahan yang lebih kecil. Ketiga, resentralisasi itu juga terlihat dari posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Penyerahan atau pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Pengertian Desentralisasi Menurut Undang-Undang. penyelenggaraan pemerintah daerah serta pengaturan kembali kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 sebagai bagian dari reformasi birokrasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang diamanatkan dalam UUD 1945. Tujuannya untuk menciptakan keadilaan secara nasional, distribusi regional yang adil, hingga mendorong pemberdayaan masyarakat. Joeniarto (dalam Santoso, 2015:31) mendefinisikan asas desentralisasi sebagai prinsip yang menekankan mengenai pemberian wewenangan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan lokal untuk mengurus pemerintahannya sendiri dalam beberapa urusan tertentu, yang umumnya disebut sebagai otonomi atau swatantra. 23. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, arahOtonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5 Tahun 1974. Pemerintah berperan melalui. kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Konsep otonomi daerah yang dapat diartikan sebagai kewenangan daerah dalam mengatur ru-mah tangganya sendiri, di klaim banyak pihak masih belum berjalan secara obyektif dan konsisten. kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat. seluas-luasnya, asas desentralisasi, dan asas tugas pembantuan. Dekonsentrasi adalah sebuah keigatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan. b. · Menimbang butir f: ”. Hasil penelitian :Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 pada Lampiran menetapkan kegitan pengawasan APIP. Editor’s picks. Pertama, yaitu fungsi desentralisasi. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Dalam hal pembagian kewenangan, ternyata sangat sulit untuk membagi kewenangan-kewenangan secara tegas antara pemerintah pusat (struktur federal) dengan pemerintahan daerah (negara bagian) sebagaimana Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni : 1. Berikut ini penjelasan dari kelebihan dan kekurangan dari. Penyelenggaraan kebijakan tersebut diambil berdasarkan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi. Desain sistem prefektoral dapat digunakan untuk mengukur tingkat desentralisasi pada regim pemerintahan yang berbeda (Smith, 1976: 217). Desentralisasi menurut Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai berikut: Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat. · Menimbang butir f: ”. Sedangkan dalam. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan . Kewenangan pemerintah pusat menyusut hanya mencakup pertahanan, agama, peradilan, urusan luar negeri, utang, dan pengelolaan keuangan. Pemerintahan daerah dapat pula diartikan sebagai penyelenggaraan urusan pada pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan dekonsentrasi, istilah tersebut berarti proses atau kegiatan (Marsono, 2005). Sekalipun sifat otonomi itu seluas-luasnya, namun terdapat. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan; Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan; Desentralisasi. a. Menurut DJPK Kemenkeu, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. 28 April 2022 23:41. Era penguatan pemerintahan di daerah adalah sebagai pola atau bentuk desentralisasi yang wujud dalam upaya pengalihan kekuasaan (devolusi) kepada daerah yang mana seluruh tanggung-jawab dialihkan kepada kekuasaan yang lebih kecil. Selain kepala badan, lembaga teknis daerah yaitu: Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal hubungan kewenangan pemerintah pusat dengan daerah ditunjukkan bahwa kewenangan yang dipegang pemerintah pusat bersifat nasional sedangkan kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat lokal kedaerahan (Hanif Nurcholis, 2006). 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 merupakan ‡Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil. Provinsi Daerah Ibukota Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota Negara1 Sadu Wasistiono, Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari Sudut Pandang Manajemen Pemerintahan)"Jurnal Adminirtasi Pemerintahan Daerah, dalam , Volume I, Edisi Kedua 2004, H. Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai berikut: Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil. Hal ini dituturkan oleh S. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras. UU tersebut merupakan penjabaran dari amanat UUD 1945 Pasal.